Komisi I DPRD Bandarlampung Tegaskan, Kafe di Gunung Balau, Way Gubak Harus Ditutup

Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung tegas merekomendasikan penutupan secara permanen salah satu cafe di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak Panjang, Senin (6/1/2024).

Penegasan ini menyusul setelah ambruknya bangunan salah satu cafe di Pemancar Gunung Balau pada malam tahun baru 2025 yang mengakibatkan lima orang korban luka-luka.

Pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bandarlampung bersama Dinas DPM-PTSP, Camat dan, Lurah serta pengelola cafe Baim Bun itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin dan anggota lainnya.

Terungkap dalam hearing tersebut, Komisi I DPRD Bandarlampung sepakat dan tegas, bahwa Cafe yang berada di Pemancar ditutup permanen dengan alasan tidak memiliki izin.

“Baik izin usaha maupun izin lokasi berusaha. Cafe-cafe yang ada di pemancar Way Gubak tersebut semua tidak berizin. Artinya mereka berdiri tanpa izin dari pemerintah. Ini namanya ilegal alias tidak memiliki izin yang dikeluarkan DPM-PTSP dan juga izin pemilik tanah,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini.

Kendati demikian, kata Misgustini, pada prinsipnya komisi I tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah, akan tetapi setiap usaha harus dilengkapi dengan izin-izin dari pemerintah.

“Kami menyayangkan adanya musibah di salah satu cafe di pemancar. Maka dari itu kami tegaskan semua cafe yang ada di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya,” ungkapnya.

Misgustini juga mengatakan, untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang.

“Tanahnya kan milik almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka. Jadi nantinya mereka akan pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal karena tidak memiliki izin.

“Mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya itu artinya bangunan liar, dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk mengurus izinnya, harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya, tidak boleh pengelola cafe/kedai.

“Karena ada aturannya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus,” imbuhnya

Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya.

“Kalau saya gimana baiknya aja, ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka,” Kata Baim Bun.

Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *