HUKUM  

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polda Lampung Selamatkan 313.590 Jiwa dari Pengaruh Narkotika

Bandarlampung – Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Daerah Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 313.590 jiwa dari pengaruh narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat jumpa pers, Rabu (20/11/2024) di SPN Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santikan menjelaskan, jumlah penduduk yang berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika itu hasil konversi dari hasil pengungkapan kasus narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Polda Lampung dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 19 November 2024.

“Polda Lampung dan jajaran berhasil meringkus 215 tersangka dari 159 kasus. Narkotika yang diamankan yaitu 256,7 kg ganja, 13,7 kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintesis. Total nilai Rp14,7 miliar,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

Selain itu, kata Kapolda, pihaknya juga berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp2,5 miliar.

“Masih dilakukan pendalaman terkait aset hasil TPPU,” ujar kapolda. (*)