Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revlover.
Tak hanya senpira, Polisi juga menemukan senjata tajam didalam tas yang disandang pelaku.
“Pelaku kita tangkap di sebuah bengkel mobil, di jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (8/11/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel tersebut.
“Setelah kita geledah, kita temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik pelaku,” Kata Kapolsek.
Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapatkan dari rekannya JR (DPO), yang digadaikan kepada pelaku.
“Senpi digadai kepada pelaku dengan harga 400 ribu rupiah,” Jelas Kompol M Rohmawan.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap JR, rekan pelaku pemilik senjata api rakitan tersebut.
“Masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpi tersebut,” ucap Rohmawan.
Polisi menyita 1 senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan 1 bilah sajam.
“Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” ujar Kapolsek. (*)