Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian barang berharga milik seorang wanita berinisial FY (41). Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku Fadlurohman (23) mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripda.
“Semalam, Kamis (24/10/2024), yang bersangkutan berhasil kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Kamis (24/10/2024).
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis (24/10/2024) pukul 01.00 WIB.
Kompol Hendrik menyebutkan, korban FY (41) mengaku mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan dan pelaku mengaku seorang anggota Polisi berpangkat Bripda bernama Rifaldi.
“Pelaku cukup lihai, jadi foto di profil akun kencan tersebut menggunakan seragam polisi, yang didapatkan pelaku dari internet, kemudian di edit dengan menggantinya dengan wajah pelaku,” Kata Kompol Hendrik.
Korban FY sudah satu bulan mengenal pelaku dan aktif komunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Korban ini kebetulan ke Bandar Lampung karena ada pekerjaan, kemudian pelaku menawarkan untuk membantu mencari penginapan dan membantu operasional selama di Bandar Lampung,” Jelas Kompol Hendrik.
Korban menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung sejak tanggal 19 Oktober.
“Jadi di malam terakhir, pelaku menghampiri korban dan memberikan pil tablet dengan alasan agar badan korban fit, tapi itu bukan obat namun pil extacy” Kata Kasat Reskrim.
Setelah meminumnya, korban merasa pusing kemudian pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar lantai 3 penginapan tersebut.
Tak hanya itu, pelaku dengan dibantu dengan salah seorang rekannya, MI (DPO) mencuri uang dan handphone milik korban.
“Saat itu MI (DPO) ini datang menemui pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3,” Kata Hendrik.
Pelaku berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu.
Naasnya, ada sejumlah barang berharga tertinggal di kamar lantai 1 tempat MI berada.
“Setelah korban sadar, korban melihat handphone dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi,” Kata Hendrik.
Saat itu korban mengetahui jika saldo di salah satu akun belanja sudah ditransfer ke rekening milik MI.
“MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil extacy kepada pelaku untuk di konsumsi korban,” Jelas Hendrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Redmi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan saldo rekening sebesar 8 juta rupiah.
Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)