Bandarlampung – DPP Partai Gerindra mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor: 09-0417/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tentang alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandarlampung periode 2024 – 2029.
Di dalam surat tersebut, DPP Partai Gerindra menetapkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, periode 2024-2029 yaitu H. Bernas Yuniarta S.E sebagai Ketua DPRD Kota Bandarlampung dan Asroni Paslah S. Pd., M.M. sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Bandarlampung yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bandarlampung Asroni Paslah membenarkan terkait SK tersebut.
Saat ditanya apakah Partai Gerindra telah mengusulkan nama calon pimpinan DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah mengatakan sudah mengusulkan.
“Sudah diusulkan ke sekretariat dewan yaitu H. Bernas Yuniarta. Kalau sebaran pembagian untuk komisi-komisi belum,” kata Asroni Paslah kepada media ini, Minggu (6/10/2024). (*)