Bandar Lampung – MI (33), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandar Lampung nekat mencuri handphone milik tetangganya sendiri lantaran kecanduan judi online.
Pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari, di rumah korban LF (24), di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa aksi nekat pelaku MI (33) lantaran dirinya kecanduan main judi online slot.
“Uang hasil penjualan handphone dipake buat maen judi slot sama bayar utang” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen.
Terungkapnya kasus ini berawal saat unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap TY (27), pelaku pendah hasil curian yang dilakukan oleh MI (33).
“MI (33) ngejual ke TY (27) seharga 8 ratus ribu” Kata Kurmen.
Setelah dibeli, kemudian dijual kembali oleh TY (27) seharga 1 juta rupiah di Face Book.
“Setelah korban tau hapenya dijual di face book, kemudian langsung menghubungi kami, dan kami pancing untuk ketemuan dengan alasan tertarik membeli hape tersebut” Jelas Kurmen.
Setelah berhasil menangkap pelaku TY (27), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus MI (33).
Pelaku TY (27) ditangkap petugas tidak jauh dari SPBU Antasari, sedangkan MI (33) dibekuk di sebuah lahan parkir sebuah rumah makan di bawah fly over Pasar Tugu, pada hari yang sama, Minggu (11/8/2024) malam.
Modus MI (33) yaitu dengan memanjat tembok pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka Grendel pintu.
“Pelaku mengambil hape korban yang sedang dicas di ruang tamu, dan saat itu korban sedang tidur” Kata Kurmen.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon gray. (*)