HUKUM  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pengendara Sepeda Motor di Bandarlampung

Bandarlampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Rudi Darmanto (26), warga Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung.

Kedua pelaku yakni VB (22) dan TM (19), ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di Bandarlampung, Minggu (4/8/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pemicu perkelahian keduanya ini berawal aksi saling tantang karena salah paham saat berkendara sepeda motor.

“Pelaku ini nggak senang, karena sepeda motor korban memepet sepeda motornya. Kemudian keduanya terlibat cek cok mulut sampai akhirnya berkelahi,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (6/8/2024).

Dijelaskannya, perkelahian tidak seimbang terjadi pada Minggu (4/8/2024) siang, di depan sebuah Warnet, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.

“Pelaku VB (22) menghantam kepala korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor. Sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Sedangkan TM (19) ikut memukul korban,” Kata Kompol Kurmen.

Salah satu pelaku sendiri mengaku berprofesi sebagai “Pak Ogah” di jalan Pangeran Antasari, tepatnya depan Rumah Sakit Graha Husada.

“Iya salah satu pelaku biasa jadi Pak ogah, tapi keributannya bukan sewaktu dia jadi pak ogah,” kata Kurmen.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 buah kontak kunci sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara. (*)