Bandarlampung – AF (28) dan DS (27) tidak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkusnya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandarlampung.
AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Kamis (18/7/2024), sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, pada hari yang sama.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.
“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).
Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.
“Kalau laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.
Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.
“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang,” jelas Martono.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir lima kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.
“Sekali beraksi bisa empat sampai lima orang. Kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya. Saat masih dilakukan pengejaran,” kata Martono.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa empat buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah. (*)