Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung minta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menindak tegas keberadaan Stockpile batubara yang diduga belum mengantongi izin.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi merekomendasikan, kepada Pemkot Bandarlampung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan stockpile batubara ilegal berupa penutupan hingga pembayaran denda.
“Kami minta kepada Pemkot Bandarlampung melalui leading sectornya baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus melihat langsung ke lapangan,” kata Wiyadi, Senin (20/2/2023).
Wiyadi menegaskan, jika stockpile batubara ilegal terus dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, dan masyarakat setempat rawan terkena polusi debu batubara.
“Dampak kerusakan lingkungannya yang ditimbulkan dari stockpile batubara ilegal sangat tinggi. Maka kita minta dinas terkait melihat ke lapangan,” katanya.
Wiyadi minta kepada DLH harus mengecek perizinan semua stockpile batubara di wilayah Bandar Lampung, apakah sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan atau tidak.
“Jika memang memiliki izin tapi tata ruangnya tidak benar maka harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, saat diketahui perusahaan stockpile batubara ini tidak memiliki izin, maka Pemkot Bandar Lampung wajib memberikan sanksi serius.
“Kalau tidak ada izin harus dilakukan tindakan sampai dengan penutupan. Atau ketika mereka sudah lama beroperasi dan tidak memiliki izin, maka bisa didenda juga,” tegasnya. (*)