BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung bersama PT. Tunas Dwipa Matra (PT. TDM), Senin (30/5/2022), meninjau lokasi sumur milik satu warga yang diduga tercemar limbah PT. TDM.

Sebelum meninjau lokasi sumur yang diduga tercemar limbah tersebut, dihari yang sama, Komisi III DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) di ruang lobby DPRD Bandarlampung yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta.

Di dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, sumur milik warga tersebut diduga telah tercemar limbah.
Anggota Komisi III lainnya Agus Jumadi mengatakan, dugaan pencemaran ini harus menjadi perhatian.
Sementara, Kuasa Hukum Tunas Dwipa Matra (TDM), Ginda Ansori mengatakan, pihak TDM sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dugaan tercemarnya air sumur satu rumah warga tersebut.
“Kami (PT. TDM), sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dugaan tercemarnya sumur satu rumah warga tersebut. Kami sudah bertemu dengan anak pemilik rumah,” kata Ansori.
Menurut Ansori, Salah satu kerabat pemilik rumah tersebut meminta ganti rugi karena air sumurnya diduga telah tercemar. (*)