Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Heti Friskatati.
Keputusan ini disampaikan Ketua BK DPRD Bandarlampung Yuhadi di dalam sidang BK yang dilaksanakan, Kamis (15/1/2026).
“Keputusan BK nomor 03/1/2026 memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Heti Friskatati. Heti melanggar kode etik kategori ringan karena tidak membawa surat perintah tugas,” kata Yuhadi, di dalam sidang BK didampingi Wakil Ketua BK Edison Hadjar, serta anggota BK Hendra Mukri dan Agung Jawil.
Yuhadi menuturkan, pelanggaran kode etik berkaitan dengan prosedur DPRD yang tidak dipenuhi Heti Friskatati saat kegiatan monitoring di lapangan.
“Saudari Heti mengakui kesalahannya. Dalam kegiatan sidak dan monitoring, yang bersangkutan tidak membawa surat perintah tugas sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD,” ujar Yuhadi.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, BK memberikan sejumlah catatan dan saran kepada Heti Friskatati. Salah satunya, agar ke depan Heti Friskatati lebih mengedepankan prosedur resmi serta koordinasi dengan aparat keamanan saat berada di lapangan.
“Jika terjadi kerusuhan atau persoalan di lapangan, seharusnya dilaporkan kepada pihak keamanan, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Ini penting untuk menjaga marwah DPRD,” tegas Yuhadi.
Yuhadi juga mengingatkan Heti Priskatati agar selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan norma serta kode etik sebagai wakil rakyat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi BK, Heti Friskatati dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan,” ujar Yuhadi.
Sementara, Anggota DPRD Bandarlampung Heti Friskatati yang menghadiri sidang putusan BK, menyatakan menerima keputusan BK tersebut. (*)











