Bandarlampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung merilis Catatan Akhir Tahun 2025 bertajuk “Ironi Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Kekerasan dan Kriminalisasi”. Catatan ini menggambarkan kondisi memprihatinkan jurnalis di Lampung yang hingga kini masih bergulat dengan persoalan kesejahteraan, kekerasan, dan kriminalisasi.
AJI Bandarlampung mencatat, hingga 2025 masih banyak jurnalis di Lampung menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mengalami pemotongan dan penundaan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta tidak mendapatkan jaminan sosial dan hak normatif lainnya. Di saat yang sama, ancaman kekerasan fisik, intimidasi, dan kriminalisasi terus menghantui jurnalis.
Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandarlampung, Derri Nugraha mengatakan sepanjang 2025, AJI Bandarlampung mencatat sedikitnya 16 pekerja media, termasuk jurnalis, mengalami PHK. Jumlah ini menambah daftar PHK pekerja media selama empat tahun terakhir yang mencapai 72 orang.
“Dalam sejumlah kasus, PHK dilakukan sepihak tanpa pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Derri.
AJI menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin hak-hak pekerja media. Kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, dinilai memperparah ketidakpastian status kerja jurnalis. Banyak jurnalis bekerja tanpa kontrak jelas atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak meski telah bekerja bertahun-tahun.
Koordinator Bidang Kelompok Gender, Perempuan, Anak, dan Kelompok Marginal Tuti Nurkhomariyah menambahkan, kerentanan juga dialami jurnalis perempuan. Riset AJI Bandarlampung pada Oktober–November 2025 terhadap 47 jurnalis perempuan di sekitar 10 kabupaten/kota di Lampung menunjukkan hanya 57,4 persen berstatus karyawan tetap. Sebanyak 34 persen responden menerima gaji Rp1–2 juta, bahkan 6,4 persen di bawah Rp1 juta, jauh di bawah UMP Lampung 2025 sejumlah Rp2.893.070.
Tuti menambahkan, 34 persen media belum menyediakan asuransi kesehatan dan 42 persen belum mendaftarkan jurnalis perempuan ke Jamsostek. Sebanyak 11 responden mengaku mengalami pelecehan seksual, baik verbal, fisik, maupun secara daring.
Dari sisi keamanan, sepanjang 2025 AJI mencatat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung. Dalam tujuh tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan mencapai 43 kasus. Lemahnya penegakan hukum dan impunitas terhadap pelaku dinilai menjadi faktor utama berulangnya kekerasan.
Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma menyampaikan kriminalisasi juga menjadi ancaman serius. Dua jurnalis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE atas karya jurnalistiknya.
AJI menegaskan, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana ditegaskan dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
AJI Bandarlampung juga menyoroti maraknya praktik pelanggaran etik. Sepanjang 2025, tercatat lima kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dengan berbagai modus. Praktik ini dinilai mencoreng profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap pers.
Melalui Catatan Akhir Tahun ini, AJI Bandar Lampung merekomendasi kepada negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan media, dan komunitas pers untuk menjamin kesejahteraan jurnalis, menghentikan kekerasan dan kriminalisasi, serta menegakkan profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Tanpa jurnalis yang sejahtera dan aman, kebebasan pers akan terus berada dalam ancaman. Padahal, pers yang merdeka merupakan pilar penting demokrasi dan pemenuhan hak publik atas informasi,” kata Dian.
Aliansi Jurnalis Independen, atau AJI, lahir dari sejarah panjang perjuangan jurnalis Indonesia. AJI didirikan pada 7 Agustus 1994, di masa ketika kebebasan pers dibungkam, media dibredel, dan jurnalis berada di bawah tekanan kekuasaan. AJI hadir sebagai bentuk perlawanan moral dan profesional yang menegaskan pers harus merdeka, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sejak awal berdirinya, AJI konsisten memperjuangkan tiga pilar utama jurnalistik meliputi kemerdekaan pers, profesionalisme, dan kesejahteraan jurnalis. Ketiganya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tidak mungkin pers benar-benar merdeka jika jurnalis hidup dalam ketidakpastian kerja, upah rendah, tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Menurut Dian, tantangan media hari ini semakin berat. Industri media menghadapi krisis bisnis, disrupsi digital, maraknya misinformasi dan disinformasi, hingga tekanan politik dan ekonomi yang kian kompleks. “Dampaknya, jurnalis sering kali berada pada posisi paling rentan: status kerja tidak jelas, beban kerja tinggi, dan kesejahteraan yang terabaikan,” kata Dian.
Hadir dalam diskusi yaitu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, serta Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas.
Kabid Humas Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan, pihaknya berkomitmen melindungi kebebasan pers. Dia mendorong agar jurnalis yang mengalami intimidasi atau kekerasan untuk tidak takut melapor ke polisi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Diskominfotik Lampung Ganjar Jationo. Dia menyebut, pemerintah Provinsi Lampung telah mengikuti regulasi dalam menjalin kerjasama untuk mendukung ekosistem media massa di Lampung.
Sementara Ketua LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menyampaikan, solidaritas antarorganisasi jurnalis di Lampung sangat penting saat ada kasus intimidasi atau kekerasan yang menimpa pekerja media. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan upaya untuk membungkam pers. *
AJI Bandar Lampung Umumkan Peraih Anugerah Saidatul Fitriah 2025.
Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengumumkan penerima Anugerah Saidatul Fitriah 2025. Pada tahun ini, Anugerah Saidatul Fitriah diberikan kepada karya berjudul “Extrajudicial Killing: Luka Lama yang Terus Berulang di Lampung” karya Tim Redaksi Lampung Geh.
Tim Kurator terdiri dari jurnalis senior Wakos Reza Gautama dan Sekar Sari Indah. Karya tersebut dinilai unggul karena mengangkat isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Liputan ini tidak berhenti pada satu peristiwa, melainkan menelusuri pola kekerasan aparat, pengulangan kasus, serta kegagalan sistemik negara dalam mencegah dan menuntaskan pelanggaran HAM.
Kurator menilai karya ini sebagai liputan investigasi dan feature mendalam yang disusun dengan ketelitian data, empati terhadap korban, serta keberanian editorial. Isu yang diangkat memiliki bobot sosial dan politik yang tinggi serta berpotensi mendorong akuntabilitas negara dan perubahan kebijakan.
Selain karya pemenang, tim kurator juga mencatat sejumlah karya jurnalistik lain yang dinilai kuat dan relevan, antara lain liputan konflik agraria, lingkungan hidup, hak buruh, hingga feature kemanusiaan dan olahraga. Seluruh karya tersebut menunjukkan peran penting jurnalisme dalam menjaga demokrasi dan kepentingan publik.
Selanjutnya, Anugerah Kamaroeddin 2025 diputuskan tidak diberikan. Sekretaris AJI Bandar Lampung Vina Oktavia menilai bahwa pada tahun ini belum terdapat tokoh, lembaga, yang secara utuh memenuhi kriteria keteladanan, keberanian moral, konsistensi, serta dampak signifikan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi di Lampung.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar Anugerah Kamaroeddin tetap memiliki bobot dan integritas. Tidak diberikannya penghargaan ini menjadi catatan kritis dan refleksi atas masih menyempitnya ruang sipil, maraknya kriminalisasi, serta lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Lampung.
Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menegaskan, penghargaan jurnalistik bukan sekadar seremoni tapi sebagai upaya merawat nilai jurnalisme yang berani, independen, dan berpihak pada publik.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, lahir dari sejarah panjang perjuangan jurnalis Indonesia. AJI didirikan pada 7 Agustus 1994, di masa ketika kebebasan pers dibungkam, media dibredel, dan jurnalis berada di bawah tekanan kekuasaan. AJI hadir sebagai bentuk perlawanan moral dan profesional yang menegaskan pers harus merdeka, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)











