Bandarlampung – Komisi IV DPRD Bandarlampung mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menerbitkan surat keputusan (SK) melarang sekolah melakukan berbagai pungutan uang termasuk uang komite di sekolah.
Desakkan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah, Rabu (5/11/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, desakkan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Desakkan ini sebagai langkah nyata untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Bandarlampung ini mengutarakan, desakkan tersebut juga dikarenakan banyaknya keluhan yang disuarakan orangtua siswa. Dimana banyak orangtua siswa yang merasa keberatan karena pungutan tersebut sering dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayar agar anak dapat belajar dengan nyaman.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan. Tidak boleh ada pungutan uang komite dengan dalih apapun,” tegas Asroni.
Karena itu, Asroni meminta Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menerbitkan SK walikota atau peraturan walikota yang secara resmi menghapus pungutan komite di sekolah SMP. Selain itu, ia mendorong penguatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan pelarangan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pergub yang menghapus komite sekolah di tingkat SMA/SMK.
DPRD, kata Asroni, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Komisi IV juga akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungutan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegasnya lagi.
Dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi.
“Setiap anak di Bandarlampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan,” kata Asroni. (*)












