Bandarlampung – Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengimbau Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan sampah.
Imbauan ini buntut penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang diperbarui tahun 2023 telah mengatur secara komprehensif tata kelola sampah dari hulu ke hilir, namun penerapannya di lapangan belum maksimal. Karena belum adanya Perwali sebagai turunan teknis.
“Perda terbaru sudah lengkap dalam mengatur pengelolaan sampah di Bandarlampung. Namun implementasinya perlu diperkuat dengan Perwali yang mengatur detail teknis. Seperti kewajiban pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah,” kata Agus Djumadi, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskannya, pengelolaan sampah yang efektif memerlukan tindakan tegas dan kebijakan yang jelas. Termasuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi produksi sampah plastik.
Ia juga menekankan pentingnya Pemkot untuk berkomitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang memadai. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan alat pengolah sampah berkapasitas besar, seperti incinerator, guna mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung.
“Pemkot harus menyiapkan teknologi yang mampu mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke TPA. Seperti penggunaan incinerator atau mesin pengolah sampah yang modern. Hal ini penting agar TPA Bakung tidak terus terbebani,” ungkapnya.
Selain itu, dia mengingatkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar dapat mengubah pola pikir dalam mengelola sampah, mulai dari rumah tangga dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Ia menuturkan, Komisi III DPRD Bandarlampung berkomitmen terus mengawasi kinerja Pemkot dalam menjalankan Perda dan mendorong percepatan penerbitan Perwali. Agus menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya untuk menjaga kebersihan kota, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Jika Perwali sudah diterbitkan dan diimplementasikan secara tegas, kami yakin persoalan sampah di Bandar Lampung dapat dikendalikan dengan baik. DPRD akan terus mengawal hal ini agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga,” kata Agus. (*)












