Bandarlampung – Developer saat akan membangun perumahan salah satunya harus melengkapi izin atau rekomendasi dari Dinas Sosial terkait ketersediaan lahan pemakaman bagi warga perumahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah di dalam rapat evaluasi APBD 2025 bersama Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung yang dilaksanakan di ruang komisi IV DPRD Bandarlampung, Rabu (25/2/2026).

“Pengembang wajib mengantongi izin atau rekomendasi dari dinsos untuk ketersediaan lahan pemakaman bagi warga perumahan,” kata Asroni Paslah.
Bila pengembang tidak memiliki lahan untuk pemakaman, lanjut politisi Partai Gerindra ini, salah satu solusinya yaitu pengembang bekerjasama dengan lingkungan sekitar untuk menyiapkan lahan pemakaman bagi warga perumahan.
“Lokasi pemakaman tidak harus di dalam area perumahan tersebut,” kata Asroni Paslah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung Aklim Sahadi menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam hal ketersediaan lahan pemakaman di area perumahan.
Aklim juga menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam hal perizinan bagi pengembang yang ingin membangun perumahan.
“Dinas sosial sifatnya menerima saat serah terima fasum fasos dari pengembang ke pemkot,” ujarnya.
Menurut Aklim, wewenang terkait ketersediaan lahan pemakaman dan perizinan lainnya merupakan wewenang Dinas Perkim dan PTSP. (*)











