Bandarlampung – Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada mengadakan kegiatan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan di wilayah Kelurahan Gedong Air, Selasa (25/11/2025).
Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada mengatakan, pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Di Indonesia, komitmen negara terhadap penyelenggaraan pendidikan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Menurutnya, rumusan konstitusional ini menempatkan pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu. Tetapi juga pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang berkarakter, bermoral, dan berdaya saing.
Dalam konteks ini, lanjutnya, guru memiliki peran yang sangat strategis. Guru bukan hanya pengajar di kelas, melainkan juga pendidik yang membentuk nilai, membangun karakter, dan menanamkan etika kepada peserta didik. Hal itu termasuk salah satu yang terkandung di dalam nilai – nilai pancasila.
Ketika Pasal 31 ayat 3 menegaskan bahwa pendidikan harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, lanjutnya lagi, maka sesungguhnya negara sedang meneguhkan pentingnya peran guru sebagai agen moral dan pembimbing spiritual dalam dunia pendidikan.
“Tanpa guru yang berkompeten, berintegritas, dan berdedikasi, cita-cita pendidikan nasional menurut UUD 1945 akan sulit tercapai,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sekretaris DPW PKS Lampung itu menuturkan, peringatan hari guru yang setiap tahun diperingati pada 25 November, menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang betapa pentingnya profesi guru.
“Hari Guru tidak sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” ungkapnya.
Selain itu, Hari Guru juga menjadi kesempatan bagi peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk menegaskan kembali apresiasi dan penghormatan terhadap para pendidik. Sikap menghargai guru selaras dengan spirit Pasal 31 ayat 3, karena pendidikan yang bermutu lahir dari hubungan harmonis antara guru, murid, dan masyarakat.
“Dengan demikian, keterkaitan antara Pendidikan, Hari Guru, dan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 sangatlah erat. Konstitusi telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkarakter,” ungkapnya lagi. (*)












