Diduga Melanggar Garis Sepadan Sungai, Komisi III DPRD akan Sidak Ke Perumahan Pagar Alam Estate

Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengembang perumahan Pagar Alam Estate, Selasa (16/9/2025). Rapat dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran garis sepadan sungai (GSS).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi serta dihadiri anggota komisi III, pihak pengembang, Camat Langkapura Andi, Lurah Gunung Terang, dan Dinas Perkim.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menegaskan, pihaknya tidak akan menghambat proses investasi. Namun, ia harap, pihak pengembang untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pembangunan perumahan melanggar GSS atau tidak,” ujarnya.

Camat Langkapura, Andi mengatakan, perumahan Pagar Alam Estate berada di wilayah RT 3 LK I. Selain itu, ia mengimbau pihak pengembang 3 siap mengikuti peraturan yang ada.

“Di dekat lokasi perumahan tersebut ada saluran  air sungai sungai,” ujarnya.

Dinas Perkim Bandarlampung menuturkan, lokasi perumahan Pagar Alam Estate, sudah sesuai peruntukkan.

“Site plan sudah diserahkan kepada pengembang. Tapi Fasum belum diserahkan pengembang.

Perwakilan pengembang Perumahan Pagar Alam Estate, Rudi dan Fredi mengatakan, proses pembangunan perumahan selalu memberdayakan warga setempat.

“Karena sudah komitmen antara pengembang dengan warga setempat. Kami juga mematuhi peraturan. Jadi, yang ingin saya tanyakan, warga mana yang melapor,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *