HUKUM  

Ancam Sebarkan Video Asusila, LH Diamankan Polisi

Bandarlampung – Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, lantaran menyetubuhi MZM (19), kekasihnya sendiri. Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Jadi saat ini, pada saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi, korban masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).

Kapolresta mengungkapkan, pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri, pada 26 November 2023.

“Pada 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan pondok wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi. Jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” jelas Kombes Pol Alfret.

Tanpa disadari oleh korban, Perbuatan intim keduanya ternyata direkam menggunakan ponsel milik pelaku.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam sehingga mau melakukan perbuatan tersebut,” kata Kombes Pol Alfret.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila  tersebut.

Hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang  No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *