Bandarlampung – Sat Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus seorang wanita berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
MY (42) ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (4/4/2025), sekira pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, Polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
“Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang. Keluar masuk tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Kompol Made.
Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42).
Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.
“MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND, pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol Made.
Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42).
“Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” kata Made.
Pelaku mengaku bisnis haram tersebut sudah tiga bulan dilakoninya bersama ND, pacarnya.
Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjungkarang Barat,” tandas Kasat.
Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND.
Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kasat. (*)