Bandarlampung – Anggota pansus
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 DPRD Bandarlampung, Zainal Abidin menilai, sistem open dumping sudah tidak layak lagi dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Menurutnya, perlu dilakukan pembenahan terkait pengolahan sampah di TPA Bakung. Karena luas lahan yang ada sudah tidak sepadan lagi dengan jumlah sampah yang setiap hari masuk ke TPA Bakung.
“Saat ini diperlukan perluasan lahan TPA Bakung,” tegasnya.
Ia menuturkan, salah satu solusinya yaitu dilakukan pemilahan sampah sejak dari rumah warga.
“Tumbuh kembangkan masyarakat untuk memilah atau memisahkan antara sampah organik dan non organik. Sehingga ketika sampai di TPA Bakung, sampah sudah terurai antara sampah organik dan non organik,” ujarnya.
Pria yang juga anggota komisi II DPRD Bandarlampung ini mengungkapkan, dengan dilakukan pemilahan sejak di tempat penampungan sementara (TPS), setidaknya sudah mengurangi 30 persen sampah yang akan sampai di TPA Bakung.
“Saya mengajak masyakarat untuk lebih perduli agar bisa menghasilkan pundi – pundi uang dari daur ulang sampah dan bank sampah,” ungkapnya.
Selain itu, kata politisi Partai NasDem ini, manajemen pengelolaan sampah harus dibenahi. Serta digalakkan lagi kegiatan bank sampah di setiap kelurahan. (*)