Bandarlampung – Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 September hingga 16 Desember 2024.
Imbauan ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi.
“Program ini bertujuan meringankan beban pajak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung,” kata Slamet Riadi.
Menurut Slamet Riadi, program tersebut meliputi berbagai keringanan. Termasuk bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua (kendaraan bekas), serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berbagai jenis kendaraan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan kapasitas mesin (cc). Untuk sepeda motor hingga 150cc, pengurangan sebesar 70%, sedangkan untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc juga akan mendapatkan pengurangan sebesar 70%.
Lokasi pelayanan promo pajak ini tersebar di samsat induk dan samsat pembantu di seluruh Lampung. Serta dapat diakses melalui layanan unggulan seperti gerai Samsat di mall, Samsat keliling (Samling), dan layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.
“Masyarakat bisa memanfaatkan promo ini dengan mendatangi lokasi-lokasi tersebut atau mengakses layanan elektronik sebelum masa berlaku promo berakhir,” ungkapnya. (*)