Kuasa Hukum Hendanip Menilai Dinas Perkim Tebang Pilih Terkait Kios di Antasari

Bandar Lampung. Seorang warga Bandar Lampung, Hendanip, melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga dan rekan menilai Dinas Perkim Bandarlampung melakukan tebang pilih terkait tindakan Dinas Perkim terhadap kios milik Hendanip yang terletak di wilayah Antasari, Bandarlampung.

Penilaian ini disampaikan Lamsihar Sinaga saat jumpa pers di kantornya, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lamsihar Sinaga, pihaknya menilai Dinas Perkim tebang pilih karena kios milik kliennya yakni Hendanip dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Padahal, kata Lamsihar Sinaga, bangunan kios milik kliennya tersebut sesuai dengan letak bangunan lama.

Oleh karena itu, lanjut Lamsihar Sinaga, kliennya merasa dirugikan karena dianggap melanggar GSB dan semestinya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bandar Lampung tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

“Dinas Perkim ini saya nilai tebang pilih. Kok bisa-bisanya hanya kios milik klien kami yang ditegur dan diminta untuk dibongkar. Padahal bangunan kios milik klien kami ini sejajar dengan kios lainnya yang ada di wilayah Jalan Pangeran Antasari. Teguran Dinas Perkim ke klien kami didasari Perwali Nomor 3 Tahun 2006. Coba cek saja bangunan lain disekitar kios klien kami itu kan juga dibangun di atas tahun 2006 setelah berlakunya perwali itu. Kalau mau penertiban jangan tebang pilih dong,” ungkap Lamsihar Sinaga didampingi rekannya Putra Nata Sasmita, Setiady Rosasi dan Meydi Muhamad Putra.

Lamsihar Sinaga menambahkan, bangunan kios milik kliennya tersebut mengikuti struktur dan batas bangunan yang lama dan tidak sedikitpun memajukan bangunan. Menurut Lamsihar Sinaga, seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung UMKM bukan malah menyulitkan pengusaha UMKM.

“Kios Klien Kami ini bangunannya mengikuti bangunan lama, tidak sedikitpun dimajukan. Dan bangunan tersebut direhab untuk terlihat lebih rapih dan mengikuti bangunan disekitarnya. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua, jangan hanya kios klien kami. Klien kami ini pengusaha kecil, UMKM, harusnya disupport bukan malah dipersulit,” ujar Lamsihar Sinaga, atau yang akrab disapa Bang Alam ini.

Selain itu Alam menilai, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung terkesan diperalat oleh oknum tertentu.

“Kejanggalan teguran Dinas Perkim ke klien kami ini kan cukup kentara. Melalui berita di media online ada orang berinsial A mau mengganti rugi dan membeli kios klien kami dengan harga NJOP dan bukan dengan harga pasar. Hal ini, sudah kami konfirmasi ke Perkim, dan ternyata inisial A inilah yang mengadukan terkait pelanggaran GSB bangunan klien kami. Dan saat perkim memediasi antara pelapor inisial A ini dengan klien kami, terungkap keinginan pelapor untuk membeli kios klien kami dengan harga NJOP. Jelas saja, klien kami keberatan. Dari sini, bisa kita urai, ada kejanggalan, bukan suudzon, tapi patut kita curigai, kami menduga Dinas Perkim diperalat agar klien kami melepas asetnya dengan harga murah,” terang Alam.

“Kami juga sudah melayangkan Surat keberatan ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, namun tidak dibalas. Harusnya surat keberatan kami ditanggapi terlebih dahulu, jangan tiba-tiba melakukan peninjauan lapangan tanpa menanggapi surat keberatan Kami. Pada prinsipnya kami mendukung upaya penegakan regulasi demi kepentingan publik, namun kalau tebang pilih dan ditujukan untuk kepentingan pribadi seseorang jelas kami keberatan,” ujar Alam. (*)