Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Tahun 2023 Merosot Tajam, AJI Bandarlampung Rangkum Penyebabnya dalam Catahu 2023

Bandarlampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menggelar diskusi catatan akhir tahun (catahu) 2023 dengan tema “Degradasi Jurnalisme: Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Suram dan Profesionalisme Buruk”.

Diskusi  berlangsung, Selasa (9/1/2024) di Asset Coffee and Space Kedai Kopi, di Jalan Tupai No 94, Sukamenati, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Catahu kali ini, AJI Bandarlampung menyoroti penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung tahun 2023 yang merosot tajam. IKP Lampung hanya mendapat predikat “agak bebas” dengan nilai 69,76 poin dari skala maksimal 100. Padahal, tahun sebelumnya IKP Lampung mencapai 79,20 poin.

Adapun narasumber diskusi ini yakni Ketua Aji Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma, Direktur LBH Pers Lampung, Prabowo Pamungkas, Ketua Serikat Pekerja Media Lampung, Derri Nugraha, Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Lampung, AKBP Ambar, serta moderator pengurus AJI Bandarlampung, Vincensius Soma Verrer.

AKBP Ambar menekankan pentingnya penerapan kerjasama atau MoU antara Polri dan dewan pers dalam penanganan kasus pers.

Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma menilai, penurunan IKP tidak lepas dari berbagai peristiwa terkait kebebasan pers di Lampung. Sepanjang tahun 2023, AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis meningkat, kesejahteraan pekerja media suram, dan profesionalisme buruk para jurnalis.

Menurutnya, bidang advokasi dan ketenagakerjaan AJI Bandarlampung, mendata sebelas kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan total korban puluhan orang sepanjang 2023. Bentuk kekerasan diantaranya intimidasi, penganiayaan, pelecehan profesi jurnalis, dan penghalangan kerja jurnalistik. Pelaku kekerasan mulai warga, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah.

“Jumlah itu naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya tiga kasus kekerasan. Sementara tahun 2021 ada 7 kasus, 2020 ada 6 kasus dan 2019 ada 5 kasus,” kata Dian Wahyu Kusuma, Selasa (9/1/2024).

Tidak hanya itu, kesejahteraan pekerja media di Lampung masih suram dengan pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan beban kerja ganda, masih membayangi profesi jurnalis dan pekerja media di Lampung.

“AJI Bandarlampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tidak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya,” jelasnya.

Kemudian persoalan klise yang menjadi salah satu determinan kemerosotan jurnalisme di Lampung ialah profesionalisme jurnalis. AJI Bandarlampung mendata, ada empat kasus terkait pelanggaran etik jurnalis di Lampung pada 2023. Keempatnya merupakan kasus pemerasan.

“Lima tahun terakhir tercatat 18 kasus. Perinciannya, 14 kasus pemerasan, tiga kasus korupsi, satu kasus mengganggu narasumber,” ujarnya.

Ia berharap jurnalis dapat terus menghadirkan informasi yang bermutu bagi masyarakat. Lalu semua pihak bisa menjaga kebebasan pers, serta memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan profesionalisme dan keberlanjutan media. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *