Bandarlampung – Adiwidya Hunandika, penasehat hukum terdakwa kasus narkotika Riyan Saputra menyampaikan eksepsi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (31/8/2023).
Di dalam eksepsinya, menurut Adiwidya Hunandika, diduga terdapat beberapa kekeliruan yang tercantum di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dijelaskannya, dugaan kekeliruan tersebut yakni, di dalam dakwaan tertulis, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada sekira bulan November 2023 terdakwa menghubungi saudara Krisna (DPO) untuk meminta pekerjaan. Akan tetapi, saudara Krisna tidak dapat membantu terdakwa.
“Sekarang ini kan masih bulan Agustus 2023, kok di dalam dakwaan tertulis November 2023. Kan agak aneh. Sementara terdakwa ditangkap pada April 2023,” kata Adiwidya Hunandika, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, menurutnya lagi, di dalam dakwaan tertulis, pendidikan terdakwa yaitu sekolah dasar (SD).
“Faktanya, terdakwa itu lulusan sekolah menengah pertama (SMP). Semua kami lampirkan di dalam eksepsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Riyan Saputra bin Badrudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/8/2023). Riyan Saputra didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih shabu dengan berat kotor 3.910,59 gram. (*)