Tindaklanjuti Surat Pengaduan, Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan

Bandarlampung – Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rabu (9/8/2023), menggelar rapat tindaklanjut surat pengaduan terkait dugaan penarikan uang perpisahan kelas IX di SMPN 43 Bandarlampung.

Rapat dipimpin Anggota DPRD Bandarlampung Pebriani Piska dan dihadiri pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Bandarlampung mengimbau kepada seluruh SMP dan SD negeri maupun swasta agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan siswa, termasuk iuran uang perpisahaan maupun uang iuran lainnya

“Ada pengaduan yang diterimap Komisi 4 DPRD Bandarlampung. Untuk itu, kami meminta agar siswa tidak dipaksakan membayar atau dipatok dengan jumlah tertentu. Kalaupun ada iuran tidak masalah, tetapi seharusnya dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak dipaksakan,” kata Pebriani Piska.

Diketahui, sejumlah sekolah di Bandarlampung tengah menuai sorotan terkait beberapa sekolah yang diduga menarik sejumlah uang untuk acara perpisahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *