Bandarlampung – Sidang vonis terdakwa Nofrika Duris Pratama yang semestinya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/8/2023), ditunda.
Terkait penundaan tersebut, menurut penasehat hukum terdakwa, M. Ariansyah, majelis hakim menunda sidang vonis terdakwa Nofrika karena majelis hakim belum melihat berkas pledoi terdakwa yang sudah diregistrasi.
“Sidang vonis ditunda, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/8/2023),” kata Ariansyah.
Ia menambah, pihaknya akan menyiapkan berkas – berkas yang diinginkan majelis hakim tersebut.
“Kami akan siapkan berkas – berkas yang asli yang diminta majelis hakim untuk sidang Rabu (9/8/2023). Kita tunggu sidangnya, apapun keputusannya kita kawal bersama. Tapi yang jelas selama fakta di persidangan dari pemeriksaan saksi, tidak terbukti bahwa terdakwa seorang perambah. Bahkan pasal yang diterapkan sendiri pasal yang tidak berlaku lagi. Sehingga perkara tersebut cacat hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/8/2023), ratusan warga menyampaikan aspirasi. Di dalam orasinya, massa minta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Nofrika Duris Pratama dari semua tuntutan di persidangan terkait perkara dugaan penebangan pohon di register 42 Waykanan, Lampung. (*)