Bandarlampung – Ratusan massa dengan membawa spanduk bertuliskan “Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha”, Gedung Meneng, Way Kanan, melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/8/2023).
Di dalam orasinya, massa menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa Nofrika Duris Pratama dari tuntutan persidangan.
“Kami menyampaikan aspirasi dan menginginkan kebijakan berpihak kepada kami. Bebaskan penyeimbang kami (Nofrika Duris Pratama),” kata Sunaryo.
Di dalam orasinya ia menuturkan, pihaknya mempertahankan hak – hak keturunan yang sudah turun temurun. Oleh karena itu, ia berkeyakinan Allah SWT memihak kepada warga.
“Masih ada pihak yang diduga mengintimidasi kami. Padahal, kami hanya ingin melanjutkan perjalanan hidup saja. Kami sudah bertahun – tahun bercocok tanam di lokasi kami,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, ia bersama warga lainnya bukan perambah. Menurutnya, lokasi yang saat ini merupakan milik almarhum Burhanuddin, yang merupakan kakek dari Nofrika Duris Pratama yang menjadi pewaris tunggal.
“Jadi kami mohon penyimbang adat kami dapat dibebaskan tanpa syarat,” pintanya.
Menurut penasehat hukum terdakwa, M. Ariansyah, aksi damai tersebut merupakan wujud solidaritas terhadap Nofrika Duris Pratama.
“Fakta di persidangan, dari pemeriksaan saksi tidak terbukti terdakwa seorang perambah. Menurut kami, perkara ini cacat dan gugur demi hukum. Karena pasal yang diterapkan adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi. Kendati demikian, kami siap menerima apapun keputusan majelis hakim,” kata M Ariansyah. (*)