Bandarlampung – Terdakwa Wawan Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, di dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).
“Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama empat bulan penjara,” kata Kandra Buana, saat membacakan tuntutan di dalam persidangan.
Di dalam tuntutannya juga, Kandra Buana membacakan, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui kekeliruannya, dan terdakwa tidak pernah hukum.
“Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Kandra Buana.
Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami akan mengajukan pembelaan, kami minta waktu selama satu pekan untuk membacakan pledoi secara tertulis,” kata Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Fadri Auli, usai persidangan.
Menurut Abdullah Fadri Auli, terdakwa Wawan Kurniawan melakukan tindakannya tersebut, kapasitasnya sebagai ketua RT.
“Wawan Kurniawan saat itu kapasitasnya sebagai ketua RT, bukan pribadi. Kami selalu kuasa hukum minta agar Wawan Kurniawan dibebaskan dari tuntutan hukum,” kata Abdullah Fadri Auli.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada 19 Februari 2023, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Wawan Kurniawan melakukan pembubaran jemaat GKKD di wilayah Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (*)