Komisi I Minta PT. AMM Tunjukkan Izin Pengelolaan Mall

Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung meminta kepada PT. AMM untuk menunjukkan izin pengelolaan Mall Kartini. Permintaan ini disampaikan Komisi I saat hearing dengan PT. AMM yang dilaksanakan di ruang komisi I DPRD Bandarlampung, Rabu (31/5/2023).

Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Benny HN Mansyu mengatakan, pihaknya meminta PT. AMM untuk menunjukkan izin pengelolaan guna mengetahui secara spesifik dasar hukum PT. AMM dalam mengelola Mal Kartini sejak Mei 2022.

“Kami tanyakan dasar hukumnya, bukan hanya sekedar menerima surat kuasa seperti yang disampaikan PT. AMM (dalam hearing oleh PT AMM). Perusahaan urus izin itu harus ada dasarnya,” ujar Benny, usai hearing.

Menurut Benny, karena dasar hukum yang belum jelas, potensi pendapatan daerah terkait pajak Kota Bandarlampung berpotensi bocor.

Karena itu, ujarnya, jika PT AMM dapat menunjukkan kelengkapan izin pengelolaan dalam hearing selanjutnya, baru bisa diketahui kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. AMM, setelah ditelaah oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Nanti dilihat pemerintah kota, itukan sekarang dibayar secara pribadi oleh Pak Yoyok (Komisaris PT. AMM) secara perseorangan, pemerintah kota ini dirugikan apalagi kalau terjadi perselisihan, dan beda loh, bayar pajak pribadi dan perusahaan,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, PT. AMM disinyalir belum mengantongi izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung yang nantinya sebagai syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung.

Juru Bicara yang juga penasehat hukum PT AMM Windarti Prastiwi tak menampik izin Amdal dan Sipa belum dipenuhi. Saat ini menurutnya, pihaknya telah mengajukan izinnya ke instansi terkait di tingkat provinsi.

“Kami sudah mengajukan semuanya, tinggal menunggu suratnya keluar,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *