Bandarlampung – Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 yakni mantan Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi dan mantan ketua senat Unila, Muhammad Basri masing – masing divonis empat tahun enam bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Achmad Rifai, Kamis (25/5/2023).
“Menyatakan kedua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing – masing selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Achmad Rifai.
Selain kata Achmad Rifai, kedua terdakwa dikenakan denda masing – masing sebesar Rp200 juta subsider dia bulan penjara.
Achmad Rifai juga mengatakan, terdakwa Heryandi divonis uang pengganti sebesar Rp300 juta dan Muhammad Basri dengan uang pengganti sebesar Rp150 juta.
“Jika tidak bisa menyerahkan uang pengganti, diganti pidana selama dua tahun penjara,” ujarnya.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir pikir.
Di dalam persidangan, majelis hakim mengatakan, terdapat kerjasama erat antara kedua terdakwa dengan Karomani. Dimana masing – masing memiliki peranan yang berbeda. (*)