HUKUM  

Kejati Limpahkan Tahap II Tersangka Kasus Retribusi Sampah ke Kejari Bandarlampung

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (17/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra mengatakan, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pelimpahan tersangka SW, HF dan H, beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Selanjutnya tim penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan,” kata Made.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar menerangkan, berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar sebesar Rp6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Dijelaskannya, bahwa perbuatan SW, HF dan H tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditambahkannya, bahwa kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut yakni, tersangka SW sebesar Rp2.695.200.000, tersangka HF sebesar Rp 76.000.000,- dan tersangka H sebesar Rp108.000.000.

Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar Rp2.879.200.000 (Dua miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp3.384.650.000,00 (Tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000,00 (Tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *