HUKUM  

Pelapor Pemalsuan Tandatangan Tanyakan Perkembangan Penyidikan ke Polda Lampung

Bandarlampung – Penasihat hukum pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandarlampung, Farid Firmansyah mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan tindaklanjut laporan yang dibuatnya.

“Kita koordinasi dengan Polda Lampung khususnya penyidik, menanyakan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang kita laporkan beberapa waktu lalu,” kata tim penasihat hukum, Farid Firmansyah, dari kantor Ahmad Kurniadi dan Partners, Yogie Saputra PJ, Senin (8/5/2023).

Dia melanjutkan, hasil pertemuan bersama penyidik Polda Lampung tersebut, bahwa sampai saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik yang sebelumnya telah memeriksa ahli pidana dan perdata.

“Kita tetap diminta menunggu bahwa penyidik sedang memeriksa ahli forensik,” ujar dia.

Yogie menambahkan, laporan tersebut terkait adanya Pasal 263 tentang dugaan pemalsuan surat. Dalam perkara tersebut, lanjut dia, bahwa adanya temuan-temuan selain tandatangan, diduga juga pemalsuan identitas nama akte tanah tersebut.

“Kemudian ada pasal alternatif yakni Pasal 266 bahwa di dalam akta otentik, diduga ada keterangan palsu, baik menggunakan atau menyuruh membuat,” terangnya.

Ia berharap dalam penyidikan tersebut, Polda Lampung dapat segera cepat untuk menyelesaikan agar mendapat kepastian status proses penyidikan apakah berlanjut menemukan tersangka atau masih mencari bukti-bukti lainnya.

“Ini pelaporan sejak tahun 2019, jadi sudah empat tahun, bahkan sudah melalui tahap praperadilan. Maka, harapan kami dapat dipercepat agar mendapat kepastian status penyidikan nya seperti apa,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Lampung dipraperadilankan oleh Farid Firmansyah selaku pelapor terkait Pasal 263 tentang adanya dugaan pemalsuan surat akte lahan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik telah identik dengan tandatangan.

Permasalahan itu sendiri muncul setelah diduga adanya aset lahan milik orang tuanya bernama Hermansyah yang telah diklaim milik seorang dengan bukti akte tanah yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *