Sosialisasi Ideologi Pancasila, Aep Saripudin: Kebebasan Demokrasi Tetap Dibatasi Nilai – Nilai Pancasila

Bandarlampung – Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin, Selasa (14/3/2023), melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di wilayah Jalan Harapan 1B No. 42, RT 06 LK 1, Kelurahan Kota Sepang, Kec. Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Di dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Ir. H. Murdiansyah Mulkan dan Yuliani, S.Pd tersebut, menurut politisi PKS ini, kebebasan di era demokrasi tetap harus dibatasi nilai-nilai Pancasila. Namun pada sisi yang lain, setiap warga negara punya hak menjalankan agamanya masing-masing. Misalnya seorang muslim punya hak menjalankan agama sesuai dengan syariatnya, dengan melaksanakan ibadah dengam khusuk, menggunakan pakai muslim, dan lain sebagai. Tidak ada yang boleh melarang seorang muslim melaksanakan semua itu, begitu juga penganut agama lainnya melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya secara baik, tidak boleh ada yang melarangnya.

“Karena itu semua sesuai dengan nilai pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Menurutnya lagi, hak lain yang dijamin oleh Pancasila adalah hak politik, hak dipilih dan memilih. Tidak boleh ada yang melarang setiap warga memilih partai politik. Anggota partai politik juga boleh melaksanakan kegiatannya dimasyarakat, tidak boleh ada yang melarangnya, selama tidak melanggar aturan perundang-perundangan lainnya.

“Jadi kalau ada yang melarang kita dalam melaksanakan hak berpolitik, maka orang tersebut telah melanggar nilai Pancasila dan peraturan yang berlaku di negara kita,” kata Aep.

Murdiansyah Mulkan, mengatakan, sebagai warga negara harus melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara utuh, dan sekalian mengajak orang terdekatnya, anak, istri, orang tua, saudara, tetangga, rekan dan sahabat untuk juga menjadikan Pancasila sebagai perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara Yuliani mengatakan, nilai Pancasila bisa dijalankan minimal dengan tiga hal. Pertama, berperilaku kehidupan sesuai dengan dengan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana sila pertama. Kedua, berperilaku kehidupan sesuai sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketiga, berperilaku kehidupan yang toleran dan menyatukan karena kita hidup di NKRI. (*)