HUKUM  

Ahmad Handoko: Karomani Tidak Pernah Terima Uang dari Sulpakar

Bandarlampung – Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani melalui penasehat hukumnya Ahmad Handoko membantah telah menerima uang dari Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Bantahan ini disampaikan Ahmad Handoko usai sidang perkara penerimaan mahasiswa baru Unila yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).

“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” kata Ahmad Handoko.

Sulpakar merupakan satu dari enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Saksi lainnya yang hadir di dalam persidangan terdakwa Karomani Cs tersebut yakni anggota DPR RI, Tamanuri, mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar, Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika. (*)