Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung mengingatkan DLH Bandarlampung untuk lebih antisipasi dalam hal terjadinya pohon tumbang. Terlebih lagi hal tersebut rawan terjadi dikala musim hujan tiba.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, saat dikonfirmasi terkait pohon tumbang pada Jumat (24/2/2023).
“DLH nya yang harus cepat tanggap, mengantisipasinya dengan memotong pohon mana saja yang diperkirakan akan tumbang karena termakan usia atau sudah rapuh pohonnya,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi, adanya korban akibat pohon tumbang itu terulang kembali.
“Antisipasinya itu salah, apalagi sudah terjadi sekali, maka jangan sampai terjadi yang kedua kalinya. Maka semestinya satgas DLH harus cepat tanggap mengecek pohon mana yang harus di lakukan pemangkasan,” tegas Dedi.
Terkait tidak adanya kompensasi atau ganti rugi untuk pemilik kendaraan yang tertimpa pohon itu. DPRD Bandarlampung akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) ganti rugi bagi korban yang tertimpa pohon tumbang.
“Kalau soal Perda ganti rugi tersebut nanti akhir tahun bisa kita usulkan untuk di tahun depan. Karena di awal tahun ini sudah tidak bisa,” ujarnya. (*)