Lurah Way Lunik Klaim Belum Tanda Tangani Izin Lingkungan PT. TBL

Bandarlampung – Lurah Way Lunik, Kecamatan Panjang, Dody Marthalaga mengklaim belum menerima surat tertulis terkait izin lingkungan seperti yang dilontarkan PT. Tunas Baru Lampung (TBL).

Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Bandarlampung menggelar rapat kerja menyikapi keluhan masyarakat akibat dampak polusi debu Stockpile Batubara PT. TBL di Ruang Loby DPRD Bandarlampung, senin (6/2/2023).

Rapat yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut belum menemui titik terang terkait keluhan dan tuntutan masyarakat, sehingga Komisi III DPRD Bandarlampung perlu meninjau kembali lokasi PT. TBL yang berlokasi di RT. 024 Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.

Diketahui, PT. TBL sudah mulai beroperasi sejak Desember 2022 meski belum memenuhi izin yang direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, dengan dalih sudah sebagian izin rekomendasi yang diterapkan dan akan segera menerapkan rekomendasi yang belum terlaksana.

Dalam rapat tersebut juga terungkap PT. TBL belum memiliki izin lingkungan seperti yang di klaim Lurah Way Lunik, Dody Marthalaga. Dirinya mengatakan izin tersebut masih dalam proses.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan masyarakat setempat terkait izin lingkungan, akan tetapi bagaimana penanganan terkait bantuan terhadap masyarakat”, ucap Dody.

Dody mengaku, dirinya belum menandatangani izin lingkungan dan hanya menandatangani izin sosialisasi PT. TBL kepada masyarakat.

“Kalau tertulis sepertinya belum saya tanda tangani, tapi kalau sosialisasi mereka dalam kegiatan itu sudah ada”, jelas Dody.

Sementara itu, Perwakilan PT. TBL, Sartono mengklaim kalau izin tersebut sudah tertandangi pada pertemuan dengan Masyarakat sebelumnya.

“Kita sudah melakukan pertemuan di tanggal 20 tadi yang kita sampaikan dalam rapat, dan dari situ ada perjanjian (klausul) dan segera kita sampaikan ke manajemen”, Kata Sartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *