Bandarlampung – Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, Handrie Kurniawan menyoroti perihal anggota dewan pengawas yang bertugas di PDAM Way Rilau, Bandarlampung.
Di dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (29/9/2022), politisi PKS ini mengatakan, disinyalir atau terindikasi ada anggota dewan pengawas yang keberadaannya diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dimana menurut Handrie, diduga ada anggota dewan pengawas yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
“Selain itu, ada anggota dewan pengawas yang diduga keberadaannya melanggar aturan karena usianya telah melampaui batas usia maksimal syarat menjadi anggota dewan pengawas BUMD sesuai peraturan pemerintah tersebut,” ungkapnya.
Handrie mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dalam Pasal 38 tertulis, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut, yang pertama sehat jasmani dan rohani, kedua, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, syarat selanjutnya yakni berijazah paling rendah Strata I (S-1).
Kemudian syarat berikutnya, kata dia, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
“Lalu, syarat menjadi anggota dewan pengawas yang berikutnya yaitu tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di dalam Pasal 39 disebutkan, (1) Proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri.
“Jadi, menurut saya, kondisi dewan pengawas di PDAM Way Rilau saat ini perlu dievaluasi oleh KPM agar tidak memunculkan persoalan hukum dikemudian hari. Jumlah anggota dewan pengawasnya juga disinyalir melanggar aturan karena ada 5 anggota. Kalau nggak salah, jumlah dewan pengawas tidak boleh melebihi jumlah direksi. Rekrutmen anggota dewan pengawas semestinya harus dilakukan melalui seleksi dan uji kepatutan,” ungkapnya lagi.
Terkait hal ini, Direktur Utama PDAM Way Rilau, Suhendar Zuber, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, tidak membalas konfirmasi media ini, meski pesan konfirmasi yang disampaikan media ini sudah terkirim (dibaca/pesan whatsapp telah bercentang biru). (*)