Bandarlampung – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna setempat, Senin (4/4/2022). Salah satu yang dibahas di dalam paripurna tersebut yakni penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Juru Bicara Pansus DPRD Bandarlampung, Sudibyo Putra mengatakan, ada tujuh raperda yang dibahas di dalam paripurna.
“Dimana enam raperda diantaranya merupakan usulan DPRD Bandarlampung, dan satu raperda usulan dari Pemkot Bandarlampung. Raperda usulan Pemkot Bandarlampung yaitu Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,” kata Sudibyo Putra.
Lalu, kata Sudibyo Putra, enam raperda usulan DPRD Bandarlampung tersebut diantaranya, Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan, Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah.
“Kemudian yang terakhir, Raperda tentang penanggulangan bencana,” ujarnya.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan. Sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.
“Saya berharap Raperda yang diusulkan dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (Adv)