HUKUM  

Kejati Periksa Tujuh Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra A. mengatakan, Selasa (24/5/2022), tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Dijelaskannya, berdasarkan daftar panggilan saksi yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AD, AY, HLD, TS, ABP, AM dan ZI.

Diungkapkannya, AD diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua Cabang Olahraga (Cabor) Bridge KONI Provinsi Lampung. AY diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua Cabor Taekwondo KONI Provinsi Lampung. HLD diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara Cabor Taekwondo KONI Provinsi Lampung.

Kemudian, TS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua Cabor tenis meja Provinsi Lampung. ABP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara Cabor Tenis Meja KONI Provinsi Lampung.

Lalu, AM diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku sekretaris Cabor sepak takraw KONI Provinsi Lampung. ZI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara Cabor sepak takraw KONI Provinsi Lampung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. Serta bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *