BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, Aep Saripudin melaksanakan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, Jumat (5/8/2022).
Aep Saripudin menjelaskan, ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran. Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara.

“Ideologi merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya, untuk di atasnya didirikan suatu negara,” ujarnya.
Selain itu, ketua Bapilu DPW PKS Lampung ini juga menjelaskan, kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara, juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

“Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, nilai – nilai dalam Pancasila, terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dari seseorang atau sekelompok masyarakat/bangsa.
“Terbentuknya suatu nilai secara teoritis, melalui proses tertentu dan atas dasar kesadaran dan keyakinan. Jadi tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian/ pertimbangan “baik/tidak baik” terhadap sesuatu yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Norma (kaidah), lanjutnya, adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
“Sedangkan sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, koordinator umum tim penjaringan Pilgub dan tim Monev Pilkada DPW PKS Lampung ini menerangkan, nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah, di dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, dalam sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai kemanusiaan, dalam sila ketiga Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa.
Kemudian, ujarnya, di dalam sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, terkandung nilai kerakyatan, dan yang terakhir, di dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai keadilan sosial. (*)