Wakil Ketua Komisi I Romi Husin Minta Bukit Aslan Ditutup Sementara

Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung Rabu (25/6/2025), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Bukit Aslan, Camat Sukabumi serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandarlampung.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini serta dihadiri anggota komisi I DPRD Bandarlampung.

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini mengatakan, rapat dengar pendapat ini digelar karena pihaknya menerima laporan dari LSM dan masyarakat sekitar. Salah satunya terkait dampak banjir yang diduga akibat penggerusan atau perluasan lahan di sekitar lokasi Bukit Aslan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya ingin mengetahui apakah Bukit Aslan sudah memiliki izin dan persyaratan yang lengkap atau belum. Serta apakah ada pengembangan lahan di Bukit Aslan atau tidak.

Pengelola Bukit Aslan, Anggi melalui Humas Bukit Aslan, Pak Nani mengatakan, Bukit Aslan mulai beroperasi pada tahun 2022. Dimana sebelumnya lahan Bukit Aslan merupakan milik perorangan.

“Di awal, kami menata dulu, seperti perbaikan lokasi. Lalu pada tahun 2023 dilakukan soft opening sampai sekarang. Luas lahan Bukit Aslan sekitar 3 hektar,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi terkait pajak. Untuk perizinan, pada 2022 sudah mengajukan ke Dinas PMPTSP.

Ia menegaskan, terkait persoalan kegiatan pengembangan lahan, hal itu tidak berada di lokasi Bukit Aslan. Artinya bukan bagian dari operasional Bukit Aslan. Jadi pihaknya tidak memiliki wewenang menjelaskan terkait proses pengembangan lahan.

“Itu tanah milik keluarga mereka, tapi bukan milik pengelola Bukit Aslan,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandarlampung, Muhtadi Temenggung mengatakan, ada dua persyaratan dasar terkait tata ruang, dan perizinan.

“Setelah itu memiliki izin usaha sesuai kegiatan yang dilakukan pengelola. Bukit Aslan itu termasuk kawasan Lindung. Bukit Aslan masuk dalam fungsi Kawasan Lindung. Kegiatan yang bisa dilakukan di kawasan lindung diantaranya yakni budidaya wisata alam, budidaya pertanian dan terkait konservasi. Pemanfaatan lahan tidak boleh lebih dari 30 persen dan tidak boleh melakukan kegiatan penghunian,” kata Muhtadi.

Muhtadi menegaskan, Bukit Aslan belum memiliki izin yang lengkap. Bukit Aslan belum memiliki izin usaha komitmen.

“Serta tidak memiliki izin bangunan. Artinya keberadaan Bukit Aslan belum memiliki izin lengkap,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I Romi Husin dengan tegas meminta dilakukan penutupan sementara Bukit Aslan. Sampai semua perizinan terpenuhi.

Camat Sukabumi Syarial mengaku terkejut karena ternyata izin Bukit Aslan belum lengkap.

“Saya sepakat setiap usaha harus dilengkapi dengan legalitas,” ujarnya. (*)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *