BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Bandarlampung memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk secepatnya menyelesaikan polemik ribuan guru di Bandarlampung yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Benny HN Mansyur di ruang komisi I, Rabu (6/6/2022).
“Komisi I minta paling lambat 15 Juli 2022 kontrak kerja 1.666 PPPK guru sudah selesai semua. Lalu paling lambat pada 29 Juli 2022, ribuan guru PPPK tersebut sudah menerima surat keputusan (SK),” tegasnya.
Selain itu, anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 1 Bandarlampung ini mengatakan, komisi 1, komisi 2 dan komisi 4 DPRD Bandarlampung bersama Pemerintah Kota Bandarlampung berencana akan bersama – sama ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan kementerian dan pihak terkait lainnya perihal masalah guru PPPK tersebut.
“Komisi 1 terkait BKN, komisi 2 terkait keuangan dan komisi 4 terkait pendidikan. Kita tinggal menunggu kabar dari pemkot terkait kapan bisa bersama – sama berkonsultasi langsung ke Jakarta agar masalah ribuan guru PPPK di Bandarlampung cepat selesai,” ungkapnya. (*)