Bandarlampung – Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025), menetapkan mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR ZF, beserta rekanan SA, S dan AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, tahun anggaran 2022.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung.
“Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, DR merupakan mantan Kepala Daerah Pesawaran, sedangkan SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK fisik bidang air minum dan SPAM Jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Perlu disampaikan, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp10 miliar. Atas usulan tersebut, kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar. Pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di bidang Perkim, dipindah ke bidang Dinas PUPR Pesawaran. Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru. Sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Pesawaran. Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandarlampung untuk dua puluh hari kedepan. (*)












