Bandarlampung – DPRD Bandarlampung menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD kepada Pemkot Bandarlampung.
Usulan disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung Afrizal, dalam sidang paripurna penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung, Senin (8/9/2025).

Afrizal mengatakan, DPRD Bandarlampung mengajukan Raperda usulan inisiatif dewan sebanyak enam Raperda. Keenam Raperda tersebut yakni:
1. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota bandar lampung nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman kota bandar lampung tahun 2025-2045.

4. Raperda tentang penyelenggaraan gizi.
5. Raperda tentang bank perekonomian rakyat Waway Lampung.
6. Raperda tentang bank perekonomian rakyat Syariah Bandar Lampung.
Anggota fraksi partai NasDem ini mengungkapkan, Raperda pertama yakni penyelenggaraan toleransi di Kota Bandar Lampung terdiri dari terdiri 18 bab 41 pasal.
Kemudian Raperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan terdiri dari 10 bab dengan 46 pasal.
“Sementara Raperda Bank Waway terdiri dari 5 bab, dan 14 pasal, katanya.
Menanggapi usulan ini, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan, seluruh Raperda usulan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2d) perlu dilakukan kajian mendalam, guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya.
“Supaya seluruh Raperda tidak bertentangan dengan kepentingan UMUM atau peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” ungkapnya. (Adv)