Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung geram dengan pengusaha wisata alam Bukit Aslan. Hal ini karena, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan lalu, pengusaha Bukit Aslan diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan prinsip usaha. Namun, terungkap pada RDP, Jumat (18/7/2025), pihak pengusaha belum juga melengkapi perizinan usahanya.
Karena itu, Wakil ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Romi Husiin mengusulkan rekomendasi agar wisata alam Bukit Aslan, yang berlokasi di Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dipasang Polisi Line (Garis Polisi) atau dilakukan penutupan.
“Kita sudah berikan waktu, dan sampai hearing kali ini, pengusaha wisata Bukit Aslan diduga belum juga melengkapi izinnya. Makanya saya usulkan kita melakukan penutupan, dan kita pasang Polisi line,” ujar Wakil Komisi I DPRD Romi Husin, saat RDP dengan pihak pengelola wisata Bukit Aslan, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung.
Menurut politisi Gerindra ini, rapat yang dilakukan ini sudah kedua kalinya digelar. Tujuannya untuk menanyakan kelengkapan perizinan dan memang hering pertama telah diinstruksi kepada pihak pengelola untuk melengkapi izin operasional wisata.
“Selain kita telah instruksikan untuk melengkapi perizinan kita juga dari komisi I telah ke lokasi menyambangi wisata Bukit Aslan untuk menanyakan. Namun dari pihak pengelola tidak ada respon. Dan hearing kali ini juga kita tanyakan, ternyata pihak pengelola tidak juga bisa menunjukkan kelengkapan izin,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Romi Husin, pihaknya bersama anggota komisi I DPRD lainya telah sepakat untuk memberikan rekomendasi pemasangan polisi Line di lokasi wisata tersebut dengan melibatkan Pol PP, Dis-Perkim dan instansi terkait lainnya.
“Ya, nanti kita akan turun lagi bersama instansi terkait untuk melakukan action pemasangan polisi Line kalau memang tidak ada izinnya maka akan kita instruksi untuk ditutup ,” tegasnya.
Lebih lanjut Romi Husin juga menyatakan, pihak pengelola wisata ini memang tidak mengindahkan instruksi dari pihak komisi I DPRD. Dengan demikian dirinya menilai, dalam hal ini pihak pengelola haya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang ada.
“Memang ada beberapa item kelengkapan perizinan yang tidak mereka indahkan. Jadi hari ini kita rekomendasikan untuk pemasangan polisi Line ,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Hendra Mukri menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap pengelola wisata Bukit Aslan.
“Kami juga sangat menyayangkan, managemen hanya mengutus orang yang tidak berkompeten dalam persolan ini, buktinya utusan ini tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan mereka,” ucapnya.
“Kita juga meminta agar pihak pengelola bersikap kooperatif dan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Dan nanti setelah jadi pemasangan polisi Line ini, kita akan melakukan pemanggilan lagi dan berharap agar pemilik atau yang berkewenangan yang hadir untuk menjelaskan tentang masalah perizinan ini ,” tegasnya.
Saat di konfirmasi melalui Asisten manager Operasional Wisata Bukit Aslan, Kristin menyatakan, dalam hal ini tentunya dirinya akan melaporkan ke pihak pimpinannya.
“Ya, nanti hasil Herring ini kita tentunya akan melapor ke pihak pimpinan,” ujarnya.
Diketahui, RDP hadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Romi Husin, Sekretaris komisi I, Sri Ningsih Djamsari, anggota Komisi I Yuni Karnelis, Edison Hadjar, Hendra Mukri dan anggota lainya serta pihak pengelola Wisata Bukit Aslan dan pihak DPM-PTSP Bandarlampung. (*)