Bandarlampung – Polisi meringkus dua komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Bandarlampung. Dari dua komplotan tersebut, petugas meringkus empat orang pelaku asal Lampung Timur. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Komplotan pertama berjumlah lima orang pelaku yaitu BA (21), HHM (20), dan AD (21), sedangkan 2 orang lainnya yaitu RD dan VR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan kedua yaitu SN (23) dan IE (DPO).
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran keempat pelaku melakukan perlawanan saat akan dilakukan upaya penangkapan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, komplotan tersebut sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
“Total ada 9 TKP, ada di wilayah hukum Polsek Kedaton, Wilayah Sukarame dan Kemiling,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor, dimana 3 sepeda motor hasil curian dan 2 sepeda motor sebagai alat yang digunakan para pelaku.
Disalah satu TKP di Sukarame, Komplotan BA (21) berhasil mengambil 2 unit sepeda motor dalam sekali beraksi.
“Di salah satu kostan di wilayah Sukarame, mereka berhasil mengambil 2 unit sepeda motor, dengan terlebih dahulu merusak gembok pagar,” Kata Kombes Pol Alfret.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini melakukan hunting dan berjalan mulai dini hari sampai subuh.
“Mereka ini spesialis subuh, jadi mainnya di waktu subuh, kemudian masih sistem hunting, ketika melihat kondisinya aman, mudah untuk diambil, barulah mereka beraksi,” Kata Kapolresta.
Kawanan ini merusak gembok pagar mereka menggunakan kunci L dan merusak kontak sepeda motor pakai kunci Letter T.
Kapolresta menambahkan, dari empat pelaku yang ditangkap, salah satunya berstatus mahasiswa di sebuah Universitas Negeri di Bandarlampung, yaitu berinisial HHM.
“Ini yang masih kami dalami, apakah memang dengan hal itu, kemudian pelaku HHM menampung teman-temannya dulu, baru beraksi, karena mereka berasal dari desa tempat tinggal yang sama,” kata Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (*)












