HUKUM  

Nekat Jadi Joki Curanmor, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Bandarlampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus GR (22), karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). GR bersama rekannya berinisial R yang kini masih buron ini, menyasar kos-kosan yang keamanannya longgar.

Warga Kelurahan Enggal, Bandarlampung itu ditangkap pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 00.30 WIB, di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap usai aksi pencurian kawanan ini terekam CCTV di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Selasa (11/2/2025).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kawanan tersebut sebelumnya melakukan hunting dengan menyasar rumah kost yang keamanannnya longgar.

“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor dibalik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (23/5/2025).

Motor curian kemudian dibawa pelaku ketiga yang juga buron, lalu dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi dua.

“Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan ShopeePay,” kata Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku GR baru mengakui satu TKP dan mengaku hanya diajak rekannya.

“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama masih kita kejar. Namun kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” kata Kurmen.

Selain pelaku, Polisi juga turut menyita  barang bukti berupa satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *