Komisi I DPRD Bandarlampung Tegas Minta Pembangunan Perumahan PT. Rasendrya Mitra Wahana Dihentikan

Bandarlampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Romi Husin dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penyegelan terhadap area pembangunan perumahan yang diduga dilakukan PT. Rasendrya Mitra Wahana.

Penegasan Romi Husin ini disampaikan saat rapat (Hearing) bersama Komisi III DPRD Bandarlampung, Dinas Perkim Bandarlampung, Dinas PMPTSP Bandarlampung, Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang dan perwakilan warga setempat yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (16/1/2025).

Camat Langkapura Andi S. menyampaikan, lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perumahan tersebut dengan kontur tanah menurun. Sehingga jika turun hujan, maka air akan tertampung ke bawah hingga terus ke rumah warga.

“Terutama ketika hujan turun lebih dari satu jam, terjadi banjir di rumah warga,” ujarnya.

Camat juga mengatakan, pengembang atau perusahaan perumahan tersebut tidak datang waktu dipanggil / diundang oleh Dinas Perkim untuk diklarifikasi.

“Perusahaan tidak mau kooperatif. Saya sudah mengimbau kepada warga untuk tidak bersikap anarkis,” ujarnya.

Lurah Gunung Terang, Abidzar mengatakan, pihaknya mencari solusi agar masyarakat tidak terkena imbas banjir karena keberadaan perumahaan yang dibangun oleh PT. Rasendra.

“Kami minta solusi dari perusahaan, agar masyarakat tidak berbuat anarkis. Tapi sampai saat ini tidak ada solusinya,” ucapnya.

Salah satu Pamong setempat, Haji Herli menegaskan, yang terdampak banjir ada empat RT yaitu di lingkungan 2 dan lingkungan 3.

“Pihak perusahaan sejak awal selalu menghindar ketika ingin ditemui warga untuk memberikan solusi supaya warga tidak terdampak banjir lagi jika hujan turun,” ungkapnya.

Warga lainnya, Pulung mengatakan, meminta solusi mengatasi banjir.

“Kami mau ketemu pengembang tidak bisa. Minta surat izinnya nggak dikasih. Hujan turun selama 15 menit aja sudah banjir,” ungkapnya.

Kadis Perkim, Yusnadi mengatakan, telah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui rapat pada Agustus 2024. Namun pada saat di panggil rapat pun, perusahaan tidak hadir.

“Hasil rapat yang ditandatangani oleh sekda kota sudah diberikan ke perusahaan. Saya juga pernah turun langsung ke lokasi. Kami pernah mendapat jawaban surat dari Seno Aji,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menegaskan, pihak sudah mengirimkan surat undangan rapat kepada perusahaan. Namun tidak hadir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *