Bandarlampung – Agar tertata rapih, pengusaha provider internet Fiber optik diimbau untuk menggunakan tiang bersama saat pemasangan kabel pelanggan baru.
Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan pihak porvider dan Dinas Perkim Babdarlampung yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (9/1/2025).
“Tujuannya agar tidak terjadi kesemrawutan dalam pemasangan kabel dan tiang fiber optik,” kata Agus Djumadi.
Menurut Agus Djumadi, jika tidak tertata, akan terjadu kesemrawutan karena akan banyak tiang dan kabel optik yang akan dipasang,” ujarnya.
Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi mengimbau agar keberadaan pemasangan tiang dan kabel fiber optik tidak mengganggu kenyamanan warga Bandarlampung.
“Perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Pengawasan teknis dan rekomendasi teknisnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya mengusulkan dibentuk satgas penertiban yang melibatkan dinas terkait. Seperti dari pihak kominfo dan Polisi Pamong Praja.
“Setiap permasalahan akan disikapi dengan cepat,” ujarnya.
Camat Tanjungkarang Timur, Epri mengatakan, berdasarkan informaai, pada 24 Desember 2024, dirinya dihubungi salah satu media yang mengatakan, bahwa warga terganggu dengan adanya kabel provider yang diduga milik provider FazNet.
“Setelah koordinasi dengan pihak Faznet, ternyata bukan milik FazNet, dan tiang tersebut sudah terpasang sebelum saya menjabat sebagai camat,” ungkapnya.
Penanggungjawab Provider Internet Fiber Optik, FazNet, Aripin mengatakan, keberadaan FazNet telah memberikan lapangan pekerjaan, dimana mayoritas pekerjanya merupakan warga Bandarlampung.
“Sebelum pemasangan tiang, kami terlebih dahulu harus memiliki surat izin dari camat, kelurahan, hingga RT setempat,” ujarnya. (*)