Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di Bandar Lampung.
Polisi menyita 72.000 batang rokok dengan berbagai merk.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, pada Senin (26/8/2024).
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).
Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawarkan barang tersebut ke warung atau toko kecil.
Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, dan IS (30) di rumahnya, di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024).
“Pelaku CA (37) mengambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru disetorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.
Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.
“Rokok – rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu.
Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).
Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.
Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.
“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.(*)